Langsung ke konten utama

Keramat Para Wali dalam Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah

Keramat Para Wali dalam Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah - Kajian Islam
Keramat Para Wali dalam Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah

ILMU TAUHID

Masalah keramat para wali hampir selalu memicu diskusi yang berkepanjangan. Sebagian kecil orang memahami kepercayaan atas keramat para wali sebagai kemusyrikan. Sementara sebagian orang lainnya mempercayai keramat para wali sebagai bentuk kemuliaan yang Allah berikan kepada mereka.

Kelompok Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) seperti yang dianut oleh warga NU termasuk ke dalam kelompok kedua, yaitu mereka yang mempercayai keramat para wali. Kelompok Aswaja meyakini bahwa berkat keramat para wali sesuatu yang diharapkan atau dikehendaki dapat terjadi tanpa mencederai tauhid karena semuanya dipercaya terjadi karena Allah.

Bagi kalangan Aswaja, kepercayaan seperti ini tidak dapat dikategorikan sebagai kemusyrikan seperti yang dituduhkan oleh kelompok pertama. Pasalnya, mereka tetap meyakini bahwa sesuatu terjadi karena Allah semata, bukan karena keramat para wali sebagaimana penjelesan Syekh Ihsan Jampes Kediri berikut ini.

وهذا معنى قول بعضهم إن لهم التصرف فالتصرف الحقيقي الذي هو التأثير والخلق والإيجاد لله تعالى وحده لا شريك له، ولا تأثير للولي ولا غيره في شيء قط لا حيا ولا ميتا. فمن اعتقد أن للولي أو غيره تأثيرا في شيء فهو كافر باالله تعالى فأهل البرزخ من الأولياء في حضرة الله، فمن توجه إليهم وتوسل بهم فإنهم يتوجهون إلى الله تعالى في حصول مطلوبه فالتصرف الحاصل منهم هو توجههم بأرواحهم إلى الله تعالى والتصرف الحقيقي لله وحده

Artinya, “Ini pengertian ucapan sebagian ulama bahwa para wali dapat berbuat sesuatu. Perbuatan sejati yaitu memberikan dampak, menciptakan, dan mengadakan sesuatu hanya dilakukan oleh Allah yang esa, tanpa sekutu. Wali dan orang bukan wali tidak memberi dampak sedikit pun terhadap sesuatu baik ketika hidup maupun setelah wafat. Siapa saja yang meyakini bahwa wali dan orang bukan wali memberi dampak pada sesuatu, maka ia telah kufur terhadap Allah. Para wali di alam barzakh berada di hadirat Allah. Siapa saja yang mengarah kepada mereka dan bertawassul melalui mereka, maka sungguh mereka mengarah kepada Allah dalam mewujudkan permintaan tersebut. Perbuatan para wali yang terwujud hakikatnya adalah tawajuh mereka kepada Allah sehingga perbuatan hakiki dilakukan oleh Allah sendiri,” (Lihat Syekh Ihsan M Dahlan Jampes, Sirajut Thalibin ala Minhajil Abidin, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 466-467).

Bagi kalangan Aswaja, keramat para wali dipahami sebagai sebab adat yang tidak berpengaruh seperti hubungan makanan-kenyang, obat-kesembuhan, dan hubungan sebab-akibat lainnya. Sebab hakiki, bagi kalangan Aswaja, adalah Allah sehingga dalam keyakinan mereka Allah pemberi rasa kenyang dan Allah pemberi kesembuhan.

فالواقع منهم من جملة الأسباب العادية التي لا تأثير لها وإنما يوجد الأمر عندها لا بهاعلى حسب ما أجراه الله تعالى من العوائد ولا تغتر بالشبهات التى تمسك بها الوهابية في منع التوسل والزيارة فإنها حجة باطلة

Artinya, “Sesuatu yang terjadi dari para wali itu hanya sebab adat (sabab adi) yang tidak memiliki dampak. Sesuatu terjadi hanya berdampingan dengan sebab, bukan karena dipengaruhi oleh sebab tersebut sesuai dengan hukum kebiasaan yang diberlakukan oleh Allah. Jangan tertipu oleh propaganda kelompok wahabi untuk membuat ragu dalam menolak tawasul dan ziarah karena propaganda mereka adalah hujah yang batil,” (Lihat Syekh Ihsan M Dahlan Jampes, Sirajut Thalibin ala Minhajil Abidin, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 466-467).

Adapun sebagian kelompok melancarkan propaganda batil yang bertujuan membuat ragu kalangan Aswaja. Propaganda sebagian kelompok ini kemudian diuji dan dipatahkan oleh seorang mufti Syafi’iyah di Mekkah pada abad ke-19 M, yaitu Sayyid Ahmad Zaini Dahlan.

وقد بسط الكلام على ردها العلامة السيد أحمد دحلان في كتاب خلاصة الكلام في بيان أمراء البلد الحرام ونقله العلامة يوسف النبهاني في كتاب شواهد الحق فانظره فإنه مهم

Artinya, “Sayyid Ahmad Zaini Dahlan telah membuat ulasan panjang perihal kelemahan hujah propaganda wahabi dalam karyanya Khulashatul Kalam fi Bayani Umara’il Baladil Haram. Penjelasan Syekh Ahmad Zaini Dahlan ini dikutip oleh Syekh Yusuf An-Nabhani dalam Kitab Syawahidul Haq. Perhatikan ulasan tersebut karena ini pasal penting,” (Lihat Syekh Ihsan M Dahlan Jampes, Sirajut Thalibin ala Minhajil Abidin, [Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz I, halaman 466-467).

Perbedaan pandangan soal praktik tawasul dan keramat para wali ini seharusnya disikapi secara bijaksana. Pendukung kedua kelompok yang berbeda ini seharusnya saling menghargai, bukan saling mencaci. Wallahu a ‘lam. (Alhafiz K)

Sumber Web : https://islam.nu.or.id/post/read/101203/keramat-para-wali-dalam-aqidah-ahlussunnah-wal-jamaah (Jumat 4 Januari 2019 15:30 WIB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Takut Bid'ah Meninggalkan Sunnah

Takut Bid'ah Meninggalkan Sunnah Oleh: Hanif Luthfi Beberapa orang itu, karena takutnya terhadap bid'ah malah meninggalkan sunnah. Selepas shalat, ada beberapa jamaah yang langsung mundur, kadang langsung pulang. Khawatir bid'ah diajak salaman, bid'ah dzikir bersama. Kadang lupa, senyum kepada saudara muslimnya, itu juga sunnah. Takut bid'ah di kuburan, malah meninggalkan sunnah ziarah kubur. Takut bid'ah dalam berdoa, malah tak mengamini doa orang lain. Takut bid'ah shalawatan, lupa memperbanyak shalawat. Termasuk malam nishfu Sya'ban ini. Entah kalender antum malam nishfu Sya'bannya malam ini atau besok malam. Ada yang khawatir masuk bid'ah malam nishfu Sya'ban, tapi malah meninggalkan sunnah.  Malam nishfu Sya'ban dilalui biasa-biasa saja, karena khawatir bid'ah. Tapi, benarkah hadis-hadis tentang keutamaan malam Nishfu Sya'ban itu valid dan shahih? Bagaimana para ahli hadis menilai hadisnya? Bagaimana para ulama melalui malam ...

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur Dalam melaksanakan ibadah puasa, disyariatkan untuk makan sahur. Berikut ini beberapa sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait makan sahur. Makan sahur hukumnya sunnah muakkadah Makan sahur tidaklah wajib dan bukan syarat sah puasa. Namun hendaknya orang yang berpuasa bersemangat untuk melakukannya karena para ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً “Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095). Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan, وأجمَعُوا على أنَّ السُّحورَ مندوبٌ إليه “Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sahur hukumnya dianjurkan” (Al-Ijma’, hal. 49). Dianggap sudah melakukan aktivitas makan sahur jika makan atau minum di waktu sahur, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan. Dari Abu Sa’i...

Inilah Sunnahku

“Inilah Sunnahku…” Sunnah Rasulullah Saw tidak terbatas pada satu dimensi saja. Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan masalah akidah (dalam konteks inilah makna sunnah dalam pemakaian ulama salaf ; dalam bidang akidah). Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan ibadah. Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan adat kebiasaan.  Tapi ada yang menarik. Meskipun ada sunnah dalam akidah, ibadah, kebiasaan dan sebagainya, tapi tidak ada satu hadits pun dalam kutub sittah (sepanjang yang saya tahu) yang di dalamnya Rasulullah Saw menegaskan bahwa, “Inilah sunnahku…” (ada memang hadits dalam shahihain dengan redaksi: “Siapa yang tidak suka sunnahku maka ia bukan bagian dariku,” dan ini berkaitan dengan masalah menikah, puasa dan tidur di malam hari). Satu-satunya hadits dimana Nabi menegaskan bahwa “inilah sunnahku…” justeru tidak berkaitan dengan masalah akidah atau ibadah sama sekali, melainkan dalam masalah kesucian hati.  Perhatikan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam ...