Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Sama-Sama Sunnah

SAMA-SAMA 'SUNNAH' @ajir_ubaidillah   Gamis memang istimewa, hingga NABI begitu menyukainya. Sayyidah Ummi Salamah Radhiallohu `anha mengatakan,  كَانَ أَحَبَّ الثِّيَابِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْقَمِيصُ  “Pakaian yang paling disukai oleh Nabi Shallallohu `alaihi wa sallam adalah Gamis”. (Hadits Riwayat At-Tirmidzi) Meski demikian Islam itu agama yang mudah, pemeluk nya tidak diwajibkan untuk mengenakan pakaian jenis atau model tertentu. Yang terpenting menutup aurat dan sopan itu poin nya. So yang mau pakai gamis yuk niat kan yang baik untuk mengikuti sunnah Nabi, tentu dengan diikuti perbuatan dan perkataan yang baik pula agar sunnah nya semakin sempurna.  Yang masih nyaman pakai sarung, celana dan sebagainya pun tak mengapa, asal tetap menutup aurat dan sopan, itu sama-sama 'sunnah'. 📸Kenangan saat Harmoni Ramadhan 2 Tahun lalu (pebelum pandemi) #sunnah #gamis #baju Sumber FB Ustadz : Ajir Ubaidillah 21 Mei 2021  Kajian Sunnah

Tuntutan Sunnah dan Adab Berhari Raya

*⭐ TUNTUNAN SUNNAH DAN ADAB BERHARI RAYA * 1️⃣.  Memperbanyak Takbir, Tahmid dan Tahlil. 2️⃣.  Mandi sebelum menunaikan shalat Id. 3️⃣. Menggunakan pakaian terbaik, memakai wewangian dan berhias. 4️⃣. Menempuh jalan yang berbeda ketika berangkat dan kembali dari shalat Id. 5️⃣. Disunnahkan makan terlebih dahulu meskipun sedikit sebelum shalat Id Fitri. 6️⃣. Menunaikan shalat Id dan mengajak semua ahli keluarga turut serta. 7️⃣. Mendengarkan khutbah Id sampai selesai. 8️⃣. Saling berziarah, bertahniah (mengucapkan selamat), saling mendoakan. 9️⃣. Membuat perayaan yang dibolehkan, seperti menghidangkan makanan. 🔟. Menampakkan kegembiraan seperti melakukan permainan yang mubah dan memberi hadiah. *#Selamat Hari raya Idul Fithi 1442 H. Taqaballah minna wa minkum.* ©️AST Sumber WAG : SUBULANA I 13 Mei 2021  Kajian Sunnah

Jangan Remehkan Amalan Sunnah

JANGAN REMEHKAN AMALAN SUNNAH Menjaga sunnah-sunnah puasa. Puasa adalah termasuk ibadah yang sangat mulia. Pahala orang yang berpuasa mengharap pahala tidak diketahui melainkan Allah. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda: Allah Azza Wajalla berfirman: كل عمل ابن آدم له إلا الصيام فإنه لي وأنا أجزي به (رواه البخاري، رقم 1904، ومسلم، رقم 1151) “Semua amalan Bani Adam baginya kecuali puasa, maka ia untuk-Ku dan saya yang akan membalasnya.” (HR. Bukhari, 1904 dan Muslim, 1151) Puasa Ramadan termasuk salah satu pilar agama, bagi orang Islam hendaknya menjaga puasa dan berhati-hati. Baik itu puasa wajib maupun sunah. Agar Allah membalas dengan balasan yang sempurna. Puasa mempunyai banyak sunah, kita sebutkan diantaranya: Pertama: Dianjurkan kalau ada seseorang yang menghardik atau menghinanya, maka keburukannya dibalas dengan cara yang baik seraya mengatakan ‘Saya sedang berpuasa’ Kedua: Dianjurkan bagi orang berpuasa untuk melakukan sahur, karena dalam sahur ada keberkahan. Ketiga: Di...

Sunah I’tikaf

Sunah I’tikaf Disunahkan untuk i’tikaf di sepanjang waktu, dan lebih ditekankan lagi di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan apa yang telah valid dari amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dilanjutkan oleh istri-istri beliau setelah beliau wafat. Jika tidak mampu sepuluh hari, maka sesuai dengan kemampuan kita masing-masing. Bisa sehari, atau beberapa jam, atau beberapa menit saja. Dalam mazhab Syafi’i, ukuran waktu minimal i’tikaf dianggap sah adalah lebih (walau sedikit) dari ukuran waktu minimal thuma’ninah dalam salat. Ukuran minimal thuma’ninah dalam salat adalah pengucapan kalimat Subhanallah (Maha Suci Allah) sekali. Imam Ibnu Hajar Al-Haitami (w. 974 H) rahimahullah berkata : (وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ فِي الِاعْتِكَافِ لُبْثُ قَدْرٍ يُسَمَّى عُكُوفًا) ؛ لِأَنَّ مَادَّةَ لَفْظِ الِاعْتِكَافِ تَقْتَضِيهِ بِأَنْ يَزِيدَ عَلَى أَقَلِّ طُمَأْنِينَةِ الصَّلَاةِ  “Dan yang shahih, sesungguhnya di dalam masalah i’tikaf disyaratkan unt...

Mengapa Bukan Ulama Ahlussunnah Wal Jama'ah Yang Diundang?

Mengapa Bukan Ulama' Ahlussunnah Wal Jama'ah Yang Diundang? Viral berita Ustadz Khalid Basalamah (Salafi) diundang ngisi kajian di Markaz Kepolisian Perairan dan Udara. Dan banyak yang bertanya, mengapa tidak da'i-da'i NU atau Ahlussunnah lainnya?  Tentu kali ini saya tidak sedang mengkritisi akidah dan pemahaman Khalid Basalamah yang banyak bermasalah. Tapi lebih ingin menyorot mengapa bukan ulama' Ahlussunnah wal Jama'ah baik dari NU atau yang lain yang diundang kesana. Saya akan mencoba menganalisis dari sudut subyektivitas saya [Kalau salah jangan dimarahi 😃]: 1. Di tubuh Ahlussunnah, khususnya NU, mungkin lebih tampak [bagi sebagian anggota polri khususnya] nuansa politiknya daripada nuansa murni dakwahnya atau lebih terlihat kerap berkonflik dan berkonfrontasi dengan ormas atau aliran lain. Sementara kelompok Salafi seperti Khalid Basalamah lebih fokus membangun konten dan polesan-polesan dakwahnya serta tidak terlalu peduli kritik-kritik yang ditujukan k...

Penentang Dakwah Sunnah dan Salaf?

PENENTANG DAKWAH SUNNAH DAN SALAF? Abdul Wahid Alfaizin  Sering sekali kita jumpai ketika ada yang mengkritik atau meluruskan sebuah pemahaman salah seorang ustadz atau kelompok, maka pengkritik tersebut langsung dilabeli dengan "Penentang Sunnah" atau "Penentang Dakwah Sunnah" atau terkadang "Penentang Dakwah Salaf". Seakan-akan ketika ada yang tidak sama dengan pemahamannya, maka secara otomatis bertentangan dengan Al-Qur'an atau Sunnah Rasulullah. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan sikap para salaf dalam menghadapi perbedaan. Salah satu sikap salaf yang perlu dijadikan contoh adalah sikap Umar bin Khattab berikut ini seperti yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi كَتَبَ كاتِبٌ لِعُمَرَ بنِ الخطابِ: هذا ما أرَى اللهُ أميرَ المُؤمِنينَ عُمَرَ. فانتَهَرَه عُمَرُ وقالَ: لا، بَلِ اكتُبْ: هذا ما رأى عُمَرُ، فإِن كان صَوابًا فمِنَ اللهِ، وإِن كان خَطأً فمِن عُمَرَ [أبو بكر البيهقي، السنن الكبرى للبيهقي ت التركي، ٣٤٠/٢٠] “Ada seorang yang menulis keputusan...

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur

Beberapa Sunnah Ketika Makan Sahur Dalam melaksanakan ibadah puasa, disyariatkan untuk makan sahur. Berikut ini beberapa sunnah (tuntunan) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terkait makan sahur. Makan sahur hukumnya sunnah muakkadah Makan sahur tidaklah wajib dan bukan syarat sah puasa. Namun hendaknya orang yang berpuasa bersemangat untuk melakukannya karena para ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan). Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً “Bersahurlah karena dalam makanan sahur terdapat keberkahan” (HR. Bukhari no. 1922 dan Muslim no. 1095). Ibnul Munzir rahimahullah mengatakan, وأجمَعُوا على أنَّ السُّحورَ مندوبٌ إليه “Ulama ijma’ (sepakat) bahwa sahur hukumnya dianjurkan” (Al-Ijma’, hal. 49). Dianggap sudah melakukan aktivitas makan sahur jika makan atau minum di waktu sahur, walaupun hanya sedikit. Dan di dalam makanan sahur itu terdapat keberkahan. Dari Abu Sa’i...

Imam Ahlus Sunnah Wal Jama'ah Abad 21

IMAM AHLUS SUNNAH WAL JAMA`AH ABAD 21, ABUYA ASSAYYID MUHAMMAD BIN ALWI ALMALIKI ALHASANI (Dalam rangka Haul ke - 17, pada tgl 15 Ramadhan 1442 H) Nama lengkap beliau adalah Prof. Dr. Assayyid Muhammad Bin Assayyid Alwi Bin Assayyid Abbas Bin Assayyid Abdul Aziz Almaliki Alhasani Almakki Alasy`ari Assyadzili.  Sehari-hari beliau dipanggil Abuya.  Abuya lahir di Makkah Al Mukarramah, pada tahun 1362 H / 1943 M.  Ayah beliau bernama Assayyid Alwi Bin Abbas Almaliki, seorang ulama terkemuka di Makkah Al Mukarramah, dan seorang mudarris (pengajar) di Masjidil Haram. Awal masa pendidikan yang ditempuh oleh Abuya adalah berbentuk halaqah-halaqah ilmiyah yang diasuh oleh sang ayah yang  bertempat di Masjid Alharam.  Selain belajar kepada ayahnya sendiri, beliau juga belajar kepada beberapa para Ulama, di antara guru beliau adalah Syeikh Hasan Muhammad Almassyath, Asayyid Amin Kutbi, Syeikh Muhammad Nur Saif, Syeikh Sa`id Yamani, dan ulama-ulama lainnya Abuya juga belaj...

Lima Kategori Bid’ah : Haram, Sunnah, Wajib, Makruh, dan Mubah

Lima Kategori Bid’ah : Haram, Sunnah, Wajib, Makruh, dan Mubah        Secara umum bid’ah adalah segala sesuatu yang dilakukan tanpa ada contoh sebelumnya. Pengertian ini didasarkan pada hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan dari Abdullah bin Masúd radliyallahu ‘anhu sebagai berikut: وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ ، فَإِنَّ شَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا ، وَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلالَةٌ Artinya: “Janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan (baru) dan setiap yang baru adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.” Kita tidak menolak bahwa bid’ah memang ada baik secara faktual maupun secara konsep sebagaimana pengertian yang disebutkan di atas. Bahkan sebagian bid’ah adalah dlalalah atau sesat kita mengakuinya. Hanya saja kita menolak pemahaman bahwa setiap bid’ah tanpa kecuali adalah dlalalah karena memang tidak setiap bid’ah adalah dlalalah . Ada bid’a...

Ini Lafal Niat Shalat Sunnah Qabliyyah Jumat

Ini Lafal Niat Shalat Sunnah Qabliyyah Jumat Shalat zuhur pada hari Jumat diganti dengan rangkaian ibadah shalat Jumat. Meski demikian, anjuran shalat sunnah rawatib pada hari Jumat tetap berlaku meski yang dilakukan umat Islam adalah shalat Jumat, bukan shalat zuhur. Mazhab Syafi‘i menyebut adanya kesunnahan shalat sunnah qabliyyah Jumat sebagai pengganti posisi shalat sunnah qabliyyah zuhur. Sebagaimana diketahui, shalat sunnah qabliyyah adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum shalat wajib lima waktu dilakukan. Shalat sunnah qabliyyah Jumat dilakukan setelah masuk waktu Jumat. Tetapi ketika khatib sudah mulai berkhutbah, shalat sunnah qabliyyah Jumat sebaiknya dilakukan secara ringkas. قَوْلُهُ (نَفْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ) أَيْ سُنَّتُهَا الْقَبْلِيَّةُ وَأَمَّا الْبَعْدِيَّةُ فَفِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ Artinya, “Redaksi (shalat nafilah hari Jumat), maksudnya shalat sunnah qabliyyah Jumat. Sedangkan shalat sunnah ba‘diyyah Jumat dikerjakan lebih utama di rumah,” (Lihat Sye...

Ini Lafal Niat Shalat Sunnah Ba‘diyyah Jumat

Ini Lafal Niat Shalat Sunnah Ba‘diyyah Jumat Shalat sunnah ba‘diyyah adalah shalat sunnah rawatib yang dilakukan setelah shalat wajib. Khusus untuk shalat Subuh dan Ashar, tiada kesunnahan shalat ba‘diyyah. Bahkan shalat ba‘diyyah Subuh dan Ashar terbilang makruh yang mendekati haram. Adapun kesunnahan shalat ba‘diyyah Jumat tetap berlaku sebagaimana shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat Zuhur. قَوْلُهُ (نَفْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ) أَيْ سُنَّتُهَا الْقَبْلِيَّةُ وَأَمَّا الْبَعْدِيَّةُ فَفِعْلُهَا فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ Artinya, “Redaksi (shalat nafilah hari Jumat), maksudnya shalat sunnah qabliyyah Jumat. Sedangkan shalat sunnah ba‘diyyah Jumat dikerjakan lebih utama di rumah,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi ‘alal Manhaj , juz II, halaman 458). Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dari Mazhab Syafi‘i mengatakan bahwa shalat ba‘diyyah Jumat dianjurkan dikerjakan di rumah. Pandangan ini didasarkan pada asumsi bahwa jarak masjid dan rumah cukup dekat. Menurut hemat...

Saat I’tidal, Sunnah Bersedekap atau Tidak?

Saat I’tidal, Sunnah Bersedekap atau Tidak? SHALAT Rukun shalat yang ketujuh adalah i’tidal, yaitu posisi berdiri tegak lurus setelah melaksanakan ruku’. Tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits yang mengisahkan tentang bagaimana Rasulullah ﷺ meletakkan tangan pada saat i'tidal: apakah bersedekap atau melepaskannya? Terdapat beberapa hadits tentang kisah Rasul menaruh tangan di bawah dada, namun masing-masing konteksnya adalah saat Rasullullah ﷺ sedang berdiri (sebelum ruku’). Di antara hadits yang menceritakan hal tersebut adalah pada waktu Wâil bin Hujr berkisah sebagaimana berikut ini: أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ حِينَ دَخَلَ فِي الصَّلَاةِ كَبَّرَ، - وَصَفَ هَمَّامٌ حِيَالَ أُذُنَيْهِ - ثُمَّ الْتَحَفَ بِثَوْبِهِ، ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى الْيُسْرَى، فَلَمَّا أَرَادَ أَنْ يَرْكَعَ أَخْرَجَ يَدَيْهِ مِنَ الثَّوْبِ، ثُمَّ رَفَعَهُمَا، ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ، فَلَمَّا قَالَ: سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَفَعَ يَدَي...

Mendengar Iqamah saat Masih Melaksanakan Shalat Sunnah

Mendengar Iqamah saat Masih Melaksanakan Shalat Sunnah Iqamah merupakan penanda dekatnya pelaksanaan shalat yang dilaksanakan setelah mengumandangkan azan. Meski iqamah ini tidak hanya disunnahkan pada shalat jamaah saja (tapi juga dianjurkan dalam shalat sendirian), namun realitasnya masyarakat lebih menjadikan iqamah sebagai ikon dari shalat jamaah, terlebih shalat jamaah yang dilaksanakan di masjid dan mushalla. Permasalahan terjadi ketika salah satu jamaah masjid atau mushalla sedang melaksanakan shalat sunnah rawatib atau tahiyyatul masjid, namun di pertengahan shalat sunnahnya, tiba-tiba iqamah berkumandang, dalam keadaan demikian apakah yang harus dilakukan oleh jamaah ini? Dalam menjawab persoalan diatas, patut dipahami terlebih dahulu bahwa dikumandangkannya seruan iqamah, merupakan penanda larangan melaksanakan shalat lain selain shalat fardhu, hal ini seperti yang dijelaskan dalam hadits: إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةَ Artinya, “Ketika iqamah...

Sunnah Dalam Puasa : Menahan Diri Dari Perbuatan Yang Dapat Merusak Pahala Puasa dan Mandi Janabah Bagi Yang Berhadats Besar

26. Sunnah Dalam Puasa : Menahan Diri Dari Perbuatan Yang Dapat Merusak Pahala Puasa dan Mandi Janabah Bagi Yang Berhadats Besar MARHABAN YA RAMADHAN 6 Ramadhan 1442 H - 18 April 2021 Oleh: Isnan Ansory A. Menahan Diri Dari Perbuatan Yang Merusak Pahala Puasa Para ulama sepakat bahwa dosa yang dilakukan pada saat berpuasa tidak menyebabkan puasa seseorang batal, selama dosa yang dimaksud bukan termasuk pembatal puasa. Hanya saja, dalam beberapa keterangannya, Rasulullah - shallallahu ‘alaihi wasallam - mengajarkan untuk meninggalkan dosa-dosa tersebut secara khusus, karena dapat berakibat pada rusaknya nilai pahala ibadah puasa yang dilakukan. Di antara dosa-dosa yang Nabi - shallallahu ‘alaihi wasallam - peringatkan secara khusus untuk ditinggalkan selama berpuasa Ramadhan sebagaimana berikut: 1. Menjaga Lisan & Anggota Tubuh Pada dasarnya manusia akan mempertanggungjawabkan setiap apa yang dilontarkan oleh lisannya dan apa yang diperbuat oleh anggota tubuhnya. Dan oleh sebab itu,...

Kapan Makmum Masbuq Disunnahkan Mengangkat Kedua Tangan?

Kapan Makmum Masbuq Disunnahkan Mengangkat Kedua Tangan? SHALAT Kesunnahan dalam shalat secara umum terbagi menjadi dua, yaitu sunnah ab’ad dan sunnah hai’at . Sunnah ab’ad adalah kesunnahan yang jika tidak dilakukan maka disunnahkan menggantinya dengan sujud sahwi. Sedangkan sunnah hai’at sebaliknya, kesunnahan yang jika tidak dilakukan maka tidak disunnahkan sujud sahwi. Salah satu bagian dari sunnah ab’ad adalah kesunnahan mengangkat tangan pada saat takbir dalam rukun-rukun tertentu. Mengangkat tangan disunnahkan dalam beberapa tempat, yaitu ketika takbiratul ihram, ruku’, i’tidal dan ketika bangkit dari rakaat kedua atau ketika setelah selesai tasyahud awal. Kesunnahan mengangkat tangan ini salah satunya dijelaskan dalam hadits: كان إذا دخل في الصلاة كبّر ورفع يديه وإذا ركع رفع يديه، وإذا قال: سمع الله لمن حمده رفع يديه، وإذا قام من الركعتين رفع يديه “Rasulullah ketika melaksanakan shalat, bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Dan ketika hendak ruku’, beliau mengangkat kedua...

Keramat Para Wali dalam Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah

Keramat Para Wali dalam Aqidah Ahlussunnah wal Jamaah ILMU TAUHID Masalah keramat para wali hampir selalu memicu diskusi yang berkepanjangan. Sebagian kecil orang memahami kepercayaan atas keramat para wali sebagai kemusyrikan. Sementara sebagian orang lainnya mempercayai keramat para wali sebagai bentuk kemuliaan yang Allah berikan kepada mereka. Kelompok Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) seperti yang dianut oleh warga NU termasuk ke dalam kelompok kedua, yaitu mereka yang mempercayai keramat para wali. Kelompok Aswaja meyakini bahwa berkat keramat para wali sesuatu yang diharapkan atau dikehendaki dapat terjadi tanpa mencederai tauhid karena semuanya dipercaya terjadi karena Allah. Bagi kalangan Aswaja, kepercayaan seperti ini tidak dapat dikategorikan sebagai kemusyrikan seperti yang dituduhkan oleh kelompok pertama. Pasalnya, mereka tetap meyakini bahwa sesuatu terjadi karena Allah semata, bukan karena keramat para wali sebagaimana penjelesan Syekh Ihsan Jampes Kediri berikut ini. و...

Sunnah Dalam Puasa Ramadhan : Memperbanyak Ibadah Sunnah Lainnya

25. Sunnah Dalam Puasa Ramadhan : Memperbanyak Ibadah Sunnah Lainnya MARHABAN YA RAMADHAN 5 Ramadhan 1442 H - 17 April 2021 Oleh: Isnan Ansory Secara umum, disunnahkan bagi seorang yang berpuasa untuk memperbanyak ibadah-ibadah yang dihukumi oleh syariat sebagai amalan sunnah. Seperti memperbanyak shalat-shalat sunnah, zikir lisan dan amalan-amalan lainnya.  Bahkan disebutkan dalam hadits bahwa pahala dari ibadah sunnah yang dilakukan pada bulan Ramadhan berbobot nilai seperti ibadah wajib. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut: عَنْ سَلْمَانَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي آخِرِ يَوْمٍ مِنْ شَعْبَانَ فَقَالَ: «أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ أَظَلَّكُمْ شَهْرٌ عَظِيمٌ، شَهْرٌ مُبَارَكٌ، شَهْرٌ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ، جَعَلَ اللَّهُ صِيَامَهُ فَرِيضَةً، وَقِيَامَ لَيْلِهِ تَطَوُّعًا، مَنْ تَقَرَّبَ فِيهِ بِخَصْلَةٍ مِنَ الْخَيْرِ، كَانَ كَمَنْ أَدَّى فَرِيضَةً فِيمَا سِوَاهُ، وَمَنْ أَدَّى فِيهِ فَرِ...