Langsung ke konten utama

Sunnah Menghormati Jenazah

Sunnah Menghormati Jenazah - Kajian Islam Tarakan

SUNNAH MENGHORMATI JENAZAH

Luthfi Bashori

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Muslim disebutkan, bahwa Rasulullah SAW mengajarkan kepada umat Islam, tentang pentingnya menghormati jenazah, sebagaiman beliau bersabda:

“Bila seseorang dari kalian melihat iringan pengantar jenazah, padahal ia bukan termasuk orang yang berjalan mengiringinya, maka hendaklah ia berdiri hingga ia sendiri yang meninggalkannya, atau jenazah itu yang meninggalkannya, atau hingga jenazah itu diletakkan (dalam kubur) sekalipun belum melewatinya.”

Hadits ini menerangkan tentang etika seorang muslim sewaktu melihat iringan jenazah lewat di hadapannya, sedangkan ia bukan termasuk orang yang sedang mengantarkannya, maka hendaklah ia berdiri demi menghormati jenazah tersebut.

Menghormati seseorang yang dianggap mulia dengan cara berdiri itu memang termasuk perintah Rasulullah SAW, sebagaimana saat Sayyidina Sa’ad bin Mu’adz pimpinan Bani Quraidhah datang, maka beliau SAW memeerintahkan kepada Bani Qiraidhah, “Quumuu ilaa sayyidikum (Berdirilah untuk pemimpin kalian) !”

Sayyidina Thalhah bin Ubaidillah RA pernah berdiri dan beranjak meninggalkan Rasulullah SAW yang semula duduk bersama, demi menyambut kedatangan Shahabat Ka’ab bin Malik, untuk menyalami dan mengucapkan selamat atas diterima taubatnya oleh Allah SWT, lantas Sayyidina Thalhah bin Ubaidillah duduk kembali dan Rasulullah SAW tidak melarang maupun menginkarinya.

Jadi, menghormati orang yang dianggap mulia dengan cara berdiri itu dapat dilakukan, baik orang yanmg dianggap mulia tersebut dalam keadaan masih hidup maupun saat menjadi jenazah, bahkan berdiri khusus untuk jenazah yang sedang lewat itu, tidak ada syarat apakah yang digotong dalam keranda itu termasuk orang mulia atau untuk setiap jenazah muslim?

Secara dhahir, bahwa setiap jenazah muslim yang akan dikuburkan, dan digotong melewati umat Islam yang sedang berada di pinggir jalan, maka hendaklah umat Islam tersebut berdiri demi melaksanakan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Sumber FB Ustadz : Luthfi Bashori

24 Maret 2021 pada 06.58  · 

Kajian Sunnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapan Makmum Masbuq Disunnahkan Mengangkat Kedua Tangan?

Kapan Makmum Masbuq Disunnahkan Mengangkat Kedua Tangan? SHALAT Kesunnahan dalam shalat secara umum terbagi menjadi dua, yaitu sunnah ab’ad dan sunnah hai’at . Sunnah ab’ad adalah kesunnahan yang jika tidak dilakukan maka disunnahkan menggantinya dengan sujud sahwi. Sedangkan sunnah hai’at sebaliknya, kesunnahan yang jika tidak dilakukan maka tidak disunnahkan sujud sahwi. Salah satu bagian dari sunnah ab’ad adalah kesunnahan mengangkat tangan pada saat takbir dalam rukun-rukun tertentu. Mengangkat tangan disunnahkan dalam beberapa tempat, yaitu ketika takbiratul ihram, ruku’, i’tidal dan ketika bangkit dari rakaat kedua atau ketika setelah selesai tasyahud awal. Kesunnahan mengangkat tangan ini salah satunya dijelaskan dalam hadits: كان إذا دخل في الصلاة كبّر ورفع يديه وإذا ركع رفع يديه، وإذا قال: سمع الله لمن حمده رفع يديه، وإذا قام من الركعتين رفع يديه “Rasulullah ketika melaksanakan shalat, bertakbir dan mengangkat kedua tangannya. Dan ketika hendak ruku’, beliau mengangkat kedua...