Langsung ke konten utama

Mandi Sunnah dalam Ibadah Haji dan Umrah

Mandi Sunnah dalam Ibadah Haji dan Umrah - Kajian Islam
Mandi Sunnah dalam Ibadah Haji dan Umrah
   
Mandi sunnah dianjurkan bagi jamaah haji dan umrah sebelum melakukan beberapa hal yang terdapat rangkaian ibadah haji dan umrah. Mandi sunnah ini dimaksudkan untuk kepentingan ibadah dan faktor kebersihan sekaligus.

قوله (ويستحب للحاج الغسل في عشرة مواضع للإحرام) ولو بالعمرة والقصد به العبادة والتنظيف

Artinya, “Perkataan, (jamaah haji dianjurkan mandi pada 10 titik, yaitu ihram dan seterusnya) sekalipun ihram umrah. Tujuannya adalah ibadah dan kebersihan,” (Lihat Syekh Ibnu Hajar, Hasyiyah Ibni Hajar alal Idhah, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 76).

Imam An-Nawawi menyebut sedikitnya 10 titik di mana jamaah haji dan umrah dianjurkan untuk melakukan mandi sunnah. Imam An-Nawawi menyebutkan 10 titik dalam rangkaian ibadah haji dan umrah pada Al-Idhah fi Manasikil Hajji, karyanya yang mengupas ibadah haji dan umrah secara khusus.

ويستحب للحاج الغسل في عشر مواضع للإحرام ولدخول مكة وللوقوف بعرفة وللوقوف بمزدلة بعد الصبح يوم النحر ولطواف الإفاضة وللحلق وثلاثة آغسال لرمي جمار آيام التشريق ولطواف الوداع

Artinya, “Jamaah haji dianjurkan untuk mandi sunah pada 10 titik, yaitu (sebelum) ihram, saat memasuki Kota Makkah, wuquf di Arafah, wuquf di Muzdalifah setelah Subuh hari nahar, tawaf ifadhah, cukur, tiga mandi untuk melempar jumrah pada hari tasyriq, dan tawaf wada‘,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 77).

Anjuran melakukan mandi sunnah ini tidak hanya berlaku bagi jamaah haji laki-laki dan perempuan. Anjuran ini juga berlaku bagi jamaah haji yang sedang mengalami haid.

ويستوى في استحبابها الرجل والمرآة والحائض ومن لم يجد ماء فحكمه ما سبق

Artinya, “Kesunnahan mandi ini berlaku sama bagi jamaah haji laki-laki, perempuan, dan jamaah yang sedang haidh. Jamaah haji yang tidak mendapatkan air, maka hukumnya mengikuti penjelasan yang telah lalu,” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Idhah fi Manasikil Hajj pada Hasyiyah Ibni Hajar, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 77).

Dari keterangan ini, kita dapat menarik simpulan bahwa mandi sunnah sangat dianjurkan sekali bagi jamaah haji dan umrah pada 10 titik ini. Bahkan, mereka yang tidak menemukan air atau uzur menggunakan air tetap dianjurkan untuk melakukan pengganti mandi sunnah, yaitu tayamum. Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)

Sumber Web : https://islam.nu.or.id/post/read/109399/ini-10-mandi-sunnah-dalam-ibadah-haji-dan-umrah (Sabtu 3 Agustus 2019 10:15 WIB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Abu Manshur al-Maturidi, Imam Aqidah Ahlusunnah wal Jama’ah

Abu Manshur al-Maturidi, Imam Aqidah Ahlusunnah wal Jama’ah Muhammad Tholhah al Fayyadl Tokoh kita satu ini selalu disandingkan dengan Abu al-Hasan al-Asy’ari sebagai dua tokoh besar manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Memang benar, rekam jejak kehidupannya tak banyak diulas oleh para sejarawan terkenal seperti Ibnu Katsir, Ibnu Khalkan, Ibnu Nadim, dan Ibnu Atsir dalam catatan-catatan sejarah mereka. Akan tetapi, seluruh kehebatan murid-muridnya serta karya tulisnya telah menunjukkan kepada kita betapa hebatnya tokoh kita satu ini. Tak ayal, para pengikutnya menjuluki tokoh kita ini dengan julukan Rais Ahlussunnah (pemimpin golongan Ahlussunnah), al-Imam al-Zahid (pemimpin yang zuhud), dan beberapa julukan lainnya. Ia bernasab lengkap Muhammad bin Muhammad bin Mahmud atau yang dijuluki juga dengan Abu Manshur al-Maturidi. Malam manuskrip kitab at-Tauhid karya Abu Manshur al-Maturidi tertulis bahwa Abu Manshur merupakan keturunan dari Abu Ayyub Khalid bin Zaid al-Anshari, seorang tokoh ...