Langsung ke konten utama

Enam Waktu yang Disunnahkan Diam Sejenak dalam Shalat

Enam Waktu yang Disunnahkan Diam Sejenak dalam Shalat - Kajian Islam
Enam Waktu yang Disunnahkan Diam Sejenak dalam Shalat

Di antara kesunnahan shalat yang terkadang diabaikan banyak orang adalah saktah yaitu diam sejenak (beberapa detik seukuran bacaan subhanallah). Selain berfungsi sebagai ruang jeda, juga menjadikan shalat lebih khusyu’ dan tidak terkesan buru-buru.

Demikian yang dilakukan Rasulullah saw dalam shalatnya sebagaimana termaktub dalam Sunan Abi Dawud:

عن سمرة بن جندب عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه كان يسكت سكتتين إذا استفتح واذا فرغ من القراءة كلها فذكر معنى (حديث) يونس

Bahwasannya Rasulullah saw berhenti sejenak (saktah) ketika shalat dalam dua tempat. Pertama ketika usai baca do’a iftitah dan ketika selesai membaca surat (Al-Qur’an).

Dalam kitab Safinatun Naja, Sayyid Abdullah bin Umar bin Yahya al-Hadramy menerangkan bahwa ada enam tempat di dalam shalat yang disunnahkan untuk berhenti sejenak. Pertama, ketika usai takbiratul ihram dan hendak membaca doa iftitah. Kedua, diantara bacaan doa Iftitah dan bacaan Ta’awwudz. Ketiga, saktah (berhenti sejenak) diantara bacaan Ta’awwudz dan Basmallah. Empat, saktah (berhenti sejenak) di antara akhir bacaan surat al-Fatihah dan bacaan Aamiin, Lima, saktah (berhenti sejenak) diantara bacaan Aamiin dan bacaan surat dari Al-Qur'an bila ia membacanya. Enam, saktah (berhenti sejenak) di antara akhir bacaan surat dari Al-Qur'an dan takbir hendak rukuk.

(فصل) سكتات الصلاة ستة: بين تكبيرة الإحرام ودعاء الإفتتاح وبين دعاء الإفتتاح والتعوذ وبين التعوذ والبسملة وبين أخر الفاتحة وأمين وبين أمين والسورة وبين السورة والركوع

Khusus bagi imam disunnahkan untuk saktah sebelum membaca surat Al-Qur’an (setelah membaca Fatihah) guna memberikan waktu kepada makmum membaca surat Al-Fatihah.

Redaktur: Ulil Hadrawy

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Senin, 14 Januari 2013 pukul 18:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Sumber Web : https://islam.nu.or.id/post/read/41789/enam-waktu-yang-disunnahkan-diam-sejenak-dalam-shalat (Sabtu 22 Juni 2019 18:30 WIB)

Kajian Sunnah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Abu Manshur al-Maturidi, Imam Aqidah Ahlusunnah wal Jama’ah

Abu Manshur al-Maturidi, Imam Aqidah Ahlusunnah wal Jama’ah Muhammad Tholhah al Fayyadl Tokoh kita satu ini selalu disandingkan dengan Abu al-Hasan al-Asy’ari sebagai dua tokoh besar manhaj Ahlu Sunnah wal Jama’ah. Memang benar, rekam jejak kehidupannya tak banyak diulas oleh para sejarawan terkenal seperti Ibnu Katsir, Ibnu Khalkan, Ibnu Nadim, dan Ibnu Atsir dalam catatan-catatan sejarah mereka. Akan tetapi, seluruh kehebatan murid-muridnya serta karya tulisnya telah menunjukkan kepada kita betapa hebatnya tokoh kita satu ini. Tak ayal, para pengikutnya menjuluki tokoh kita ini dengan julukan Rais Ahlussunnah (pemimpin golongan Ahlussunnah), al-Imam al-Zahid (pemimpin yang zuhud), dan beberapa julukan lainnya. Ia bernasab lengkap Muhammad bin Muhammad bin Mahmud atau yang dijuluki juga dengan Abu Manshur al-Maturidi. Malam manuskrip kitab at-Tauhid karya Abu Manshur al-Maturidi tertulis bahwa Abu Manshur merupakan keturunan dari Abu Ayyub Khalid bin Zaid al-Anshari, seorang tokoh ...