Langsung ke konten utama

Sholat Sunnah Rawatib

Sholat Sunnah Rawatib

Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Pak Ustadz, yang dirahmati Allah.

Saya ingin menanyakan tentang sholat sunnah rawatib, yang saya tahu dan saya pelajari adalah (apa mungkin saya salah ), sebelum subuh dua rakaat, sebelum dan sesudah zhuhur dua rakaat, sesudah asar dua rakaat, sesudah magrib dua rakaat dan sebelum dan sesudah isya dua rakaat.

Yang mau saya tanyakan, di daerah saya saya lihat, khususnya sholat Maghrib, setelah azan jamaah pada sholat sunnah. Nah saya tidak tahu sholat sunnah ini sholat sunnah apa? Kalau takhayatul masjid tentu pada saat kita baru datang. Mohon penjelasan.

Wassalam,

Jawaban :
Sholat Sunnat Rawatib - Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA - Kajian Sunah Tarakan
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada dua jenis shalat sunnah rawatib, yaitu yang hukumnya sunnah muakkadah dan yang hukumnya hanya sunnah (biasa).

Yang hukumnya sunnah muakkadah maksudnya tingkat kesunnahannya lebih banyak, lantaran dahulu Rasulullah SAW selalu melakukannya. Jumlah rakaatnya ada 10 dalam sehari semalam, yaitu:

2 rakaat sebelum shalat Zhuhur
2 rakaat sesudah shalat Zhuhur
2 rakaat sesudah shalat Maghrib
2 rakaat sesudah shalat Isya
2 rakaat sebelum shalat Shubuh
Dalilnya adalah hadits berikut ini:

Dari Ibnu Umar ra berkata, "Aku menjaga 10 rakaat dari nabi SAW: 2 rakaat sebelum shalat Zhuhur,2 rakaat sesudahnya,2 rakaat sesudah shalat Maghrib, 2 rakaat sesudah shalat Isya dan 2 rakaat sebelum shalat Shubuh. (HR Muttafaqun 'alaihi)

Sedangkan yang tidak sampai muakkadah juga ada. Memang derajat kesunnahannya sedikit di bawah yang 10 rakaat itu, namun tetap berpahala dan menjadi bagian dari ibadah tambahan yang bila dikerjakan akan memberikan nilai tambah tersendiri.

Karena pada dasarnya semua sholat rawatib adalah dianjurkan hanya saja para ulama membaginya menjadi dua bagian, yaitu sholat sunnah mu’akkadah dan sholat sunnah ghair mu’akkadah. Dan yang ghairu mu'akkadah antara lain:

a. Dua atau empat rakaat sebelum shalat Ashar

Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Semoga Allah SWT mengasihi seseorang yang shalat 4 rakaat sebelum shalat Ashar." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirimizi dan Ibnu Khuzaemah).

b. Duarakaat sebelum shalat Maghrib

Dari Abdullah bin Mughaffal Ra. ia berkata: Nabi SAW bersabda, “Di antara adzan dan iqomah ada sholat, di antara adzan dan iqomah ada sholat (kemudian dikali ketiga beliau berkata:) bagi siapa yang mau.” Beliau takut hal tersebut dijadikan oleh orang-orang sebagai keharusan. (HR Bukhari No. 627 dan Muslim No. 838)

Dan dalam riwayat Abu Daud, “Sholatlah kalian sebelum Maghrib dua rakaat.” Kemudian beliau bersabda, “Sholatlah kalian sebelum Maghrib dua rakaat bagi yang mau.” Beliau takut prang-orang akan menjadikannya sholat sunnah. (HR Abu Daud No. 1281)

c. Dua rakaat sebelum shalat Isya

Sedangkan 2 rakaat sesudah shalat Ashar sebagaimana yang anda sebutkan, justru tidak disyariatkan. Hal itu karena kita mengenal waktu-waktu yang makruh atau terlarang untuk dilakukan shalat. Salah satunya adalah shalat sunnah setelah shalat Ashar.

Ada lima waktu dalam sehari semalam yang diharamkan untuk melakukan shalat. Tiga di antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan sisanya yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya.
Dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani ra berkata,"Ada tiga waktu shalat yang Rasulullah SAW melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan [3] berwarna matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam..(HR. Muslim)

Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini:
Dari Abi Said Al-Khudri ra. berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,"Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada shalat sesudah shallat Ashar hingga matahari terbenam. (HR Bukhari dan Muslim).

Kedua waktu ini hanya melarang orang untuk melakukan shalat saja, sedangkan masalah menguburkan orang yang wafat, tidak termasuk larangan. Jadi boleh saja umat Islam menguburkan jenazah saudaranya setelah shalat shubuh sebelum matahari terbit, juga boleh menguburkan setelah shalat Ashar di sore hari.

Maka kalau kedua hadits di atas kita simpulkan dan diurutkan, kita akan mendapatkan 5 waktu yang di dalamnya tidak diperkenankan untuk melakukan shalat, yaitu:

a. Setelah shalat shubuh hingga matahari agak meninggi.

Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah matahari terbit tapi baru saja nongol dari balik horison setinggi satu tombak atau dua tombak. Dan panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira' (hasta). Atau 12 jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah.

b. Waktu Istiwa`

Yaitu ketika matahari tepat berada di atas langit atau di tengah-tengah cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita. Tapi begitu posisi matahari sedikit bergeres ke arah barat, maka sudah masuk waktu shalat Zhuhur dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib.

c. Saat Terbenam Matahari

Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan bumi. Begitu terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan shalat Maghrib atau pun shalat sunnah lainnya.

d. Setelah Shalat Shubuh Hingga Matahari Terbit

Namun hal ini dengan pengecualian untuk qadha' shalat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu saat seseorang terlewat tidak melakukan shalat sunnah fajar, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha'nya setelah shalat shubuh.

e. Setelah Melakukan Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam.

Maksudnya bila seseorang sudah melakukan shalat Ahsar, maka haram baginya untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam matahari, kecuali ada penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat Ashar, wajib baginya untuk shalat Ashar meski sudah hampir maghrib.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Kirim Pertanyaan : tanya@rumahfiqih.com

Sumber : https://www.rumahfiqih.com/konsultasi-1158282056-sholat-sunnat-rawatib.html (Mon 18 September 2006 02:21)

kajian sunnah tarakan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Sunnahku

“Inilah Sunnahku…” Sunnah Rasulullah Saw tidak terbatas pada satu dimensi saja. Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan masalah akidah (dalam konteks inilah makna sunnah dalam pemakaian ulama salaf ; dalam bidang akidah). Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan ibadah. Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan adat kebiasaan.  Tapi ada yang menarik. Meskipun ada sunnah dalam akidah, ibadah, kebiasaan dan sebagainya, tapi tidak ada satu hadits pun dalam kutub sittah (sepanjang yang saya tahu) yang di dalamnya Rasulullah Saw menegaskan bahwa, “Inilah sunnahku…” (ada memang hadits dalam shahihain dengan redaksi: “Siapa yang tidak suka sunnahku maka ia bukan bagian dariku,” dan ini berkaitan dengan masalah menikah, puasa dan tidur di malam hari). Satu-satunya hadits dimana Nabi menegaskan bahwa “inilah sunnahku…” justeru tidak berkaitan dengan masalah akidah atau ibadah sama sekali, melainkan dalam masalah kesucian hati.  Perhatikan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam ...

Takut Bid'ah Meninggalkan Sunnah

Takut Bid'ah Meninggalkan Sunnah Oleh: Hanif Luthfi Beberapa orang itu, karena takutnya terhadap bid'ah malah meninggalkan sunnah. Selepas shalat, ada beberapa jamaah yang langsung mundur, kadang langsung pulang. Khawatir bid'ah diajak salaman, bid'ah dzikir bersama. Kadang lupa, senyum kepada saudara muslimnya, itu juga sunnah. Takut bid'ah di kuburan, malah meninggalkan sunnah ziarah kubur. Takut bid'ah dalam berdoa, malah tak mengamini doa orang lain. Takut bid'ah shalawatan, lupa memperbanyak shalawat. Termasuk malam nishfu Sya'ban ini. Entah kalender antum malam nishfu Sya'bannya malam ini atau besok malam. Ada yang khawatir masuk bid'ah malam nishfu Sya'ban, tapi malah meninggalkan sunnah.  Malam nishfu Sya'ban dilalui biasa-biasa saja, karena khawatir bid'ah. Tapi, benarkah hadis-hadis tentang keutamaan malam Nishfu Sya'ban itu valid dan shahih? Bagaimana para ahli hadis menilai hadisnya? Bagaimana para ulama melalui malam ...

Sahur On The Road, Sunnah Atau Bidah?

Sahur On The Road, Sunnah Atau Bid'ah? Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Pertanyaan : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon bertanyan ustadz. Apa pandangan ustadz tentang fenoma yang marak di malam-malam bulan Ramadhan, yaitu aksi Sahur On The Road (SOTR). Apakah kegiatan ini bernilai syar'i dan merupakan bagian dari syiar Ramadhan? Ataukah justru sebaliknya? Mohon penjelasan dari ustadz. Sebelumnya syukran atas jawabannya. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Entah siapa yang mengawali trend ini, yang pasti belakangan ini Sahur on The road (SOTR) sudah menjadi suatu kebiasaan sebagian masyarakat baik di Jakarta bahkan daerah lainya. Ribuan siswa, mahasiswa, komunitas, club, instansi dan lainnya berkeliling kota menyusuri jalan-jalan di tengah malam dengan membawa bungkusan yang berisi makanan dan membagi-bagikannya kepada gelandangan, pengemis, tunawisma dan lainnya. Yang diberikan umumnya nas...