Langsung ke konten utama

Shalat Sunnah Yang Tidak Disyariatkan (Ghairu Masyruah)

Shalat Sunnah Yang Tidak Disyariatkan (Ghairu Masyruah) - Kajian Sunnah Tarakan
Shalat Sunnah yang Tidak Disyariatkan (Ghairu Masyruah)

Pada dasarnya shalat sunnah (nawafil) sangat dianjurkan dalam Islam, karena sebagain ulama meng-qiyaskan shalat sunnah sebagai ‘suplemen’ bagi shalat wajib (maktubah) yang berlaku sebagai makanan pokok yang mengandung, vitamin, mineral serta zat-zat lain agar tetap sehat dan bugar.

Sebagain ulama mengkategorikan ragam shalat sunnah menjadi dua, yaitu  pertama Shalat sunnah yang mengiringi sholat fardu (shalat suannah Rawatib), terdiri dari Shalat Sunnah Qabliyah dan Shalat Sunnah Ba’diyah. Dan kedua, Shalat sunnah yang tidak mengiringi shalat fardhu yang muakkad (shalat sunnah muakkadah) yaitu shalat tahajjud, shalat tahiyyatul masjid, shalat taubat, shalat lidaf’il bala’, shalat tasbih, shalat hajat, shalat tahjjud, shalat istikharah, shalat tarawih, shalat dhuha, shalat awwabin, shalat ba’ada akad nikah, shalat qudum, shalat sunnah muthlaq, shalat witir, dan masih banyak lainnya.

Namun sebagai agama yang membumi di Nusantara, Islam tidak bisa menampik pengaruh dari masyarakat pribumi yang memeluk Islam dengan karakter ke-indonesiaan yang warna-warni. Sehingga Islam di Nusantara sangat beragam sesuai dengan norma lokalitas yang berlaku. Hal ini tidak hanya berpengaruh pada sisi muamalah tetapi juga sisi ubudiah. Terbukti dengan adanya berbagai jenis shalat sunnah yang bernuansa lokal seperti Shalat Sunnah Rebo Wekasan, Shalat Sunnah Nishfu Sya’ban, Shalat Sunnah Hadiah, Shalat Sunnah Birul Walidain dan lain sebagainya.

Mengenai hal ini perlu adanya pelurusan dan tabayyun, agar tidak menjadi sumber fitnah saling mem-bid’ahkan. Karena sesungguhnya berbagai macam shalat sunnah yang bernuansa lokal itu adalah shalat sunnah muakkadah yang dilakukan pada waktu tertentu.

Dengan demikian isitilah shalat rebo wekasan sebenarnya menunjuk pada shalat hajat atau shalat sunnah muthlaq, tetapi dilakukan pada malam rabu wekasan dengan memfokuskan do’a terhindar dari bala’.

Begitu juga dengan Shalat Nishfu Sya’ban, sesungguhnya yang terjadi adalah shalat sunnah hajat ataupun shalat sunnah muthlaq yang dilakukan pada malam paroh bulan sya’ban yang dilengkapi dengan do’a khusus memohon petunjuk kepada Allah swt. Dan begitu juga dengan shalat ssunnah hadiyah untuk mayit, yang sebenarnya merupakan shalat hajat yang memohonkan ampun atas dosa-dosa mayit yang baru dikubur.

Namun demikian sebagian ulama ahli hikmah atau ahli kasyf dengan keyakinan dan pengetahuan yang dimilikinya tetap menjadikan beberapa shalat sunnah yang bernuansa lokal itu sebagai bagain dari unsur ubudiyah dalam Islam.

Oleh karena itu, Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari rahimahullah, mengelompokkan semua macam shalat sunnah (yang bernuansa lokal itu) itu ke kelompok shalat ghairu masyru’ah fis syar’i. yaitu shalat yang tidak dianjurkan oleh syari’at. wallahu a’lam.

Redaktur: Ulil Hadrawy 
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Kamis, 10 Januari 2013 pukul 17:00. Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.

Sumber Web : https://islam.nu.or.id/post/read/41703/shalat-sunnah-yang-tidak-disyariatkan-ghairu-masyruah (Ahad 16 Juni 2019 22:30 WIB)

kajian sunnah tarakan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Sunnahku

“Inilah Sunnahku…” Sunnah Rasulullah Saw tidak terbatas pada satu dimensi saja. Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan masalah akidah (dalam konteks inilah makna sunnah dalam pemakaian ulama salaf ; dalam bidang akidah). Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan ibadah. Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan adat kebiasaan.  Tapi ada yang menarik. Meskipun ada sunnah dalam akidah, ibadah, kebiasaan dan sebagainya, tapi tidak ada satu hadits pun dalam kutub sittah (sepanjang yang saya tahu) yang di dalamnya Rasulullah Saw menegaskan bahwa, “Inilah sunnahku…” (ada memang hadits dalam shahihain dengan redaksi: “Siapa yang tidak suka sunnahku maka ia bukan bagian dariku,” dan ini berkaitan dengan masalah menikah, puasa dan tidur di malam hari). Satu-satunya hadits dimana Nabi menegaskan bahwa “inilah sunnahku…” justeru tidak berkaitan dengan masalah akidah atau ibadah sama sekali, melainkan dalam masalah kesucian hati.  Perhatikan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam ...

Takut Bid'ah Meninggalkan Sunnah

Takut Bid'ah Meninggalkan Sunnah Oleh: Hanif Luthfi Beberapa orang itu, karena takutnya terhadap bid'ah malah meninggalkan sunnah. Selepas shalat, ada beberapa jamaah yang langsung mundur, kadang langsung pulang. Khawatir bid'ah diajak salaman, bid'ah dzikir bersama. Kadang lupa, senyum kepada saudara muslimnya, itu juga sunnah. Takut bid'ah di kuburan, malah meninggalkan sunnah ziarah kubur. Takut bid'ah dalam berdoa, malah tak mengamini doa orang lain. Takut bid'ah shalawatan, lupa memperbanyak shalawat. Termasuk malam nishfu Sya'ban ini. Entah kalender antum malam nishfu Sya'bannya malam ini atau besok malam. Ada yang khawatir masuk bid'ah malam nishfu Sya'ban, tapi malah meninggalkan sunnah.  Malam nishfu Sya'ban dilalui biasa-biasa saja, karena khawatir bid'ah. Tapi, benarkah hadis-hadis tentang keutamaan malam Nishfu Sya'ban itu valid dan shahih? Bagaimana para ahli hadis menilai hadisnya? Bagaimana para ulama melalui malam ...

Sahur On The Road, Sunnah Atau Bidah?

Sahur On The Road, Sunnah Atau Bid'ah? Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Pertanyaan : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon bertanyan ustadz. Apa pandangan ustadz tentang fenoma yang marak di malam-malam bulan Ramadhan, yaitu aksi Sahur On The Road (SOTR). Apakah kegiatan ini bernilai syar'i dan merupakan bagian dari syiar Ramadhan? Ataukah justru sebaliknya? Mohon penjelasan dari ustadz. Sebelumnya syukran atas jawabannya. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Entah siapa yang mengawali trend ini, yang pasti belakangan ini Sahur on The road (SOTR) sudah menjadi suatu kebiasaan sebagian masyarakat baik di Jakarta bahkan daerah lainya. Ribuan siswa, mahasiswa, komunitas, club, instansi dan lainnya berkeliling kota menyusuri jalan-jalan di tengah malam dengan membawa bungkusan yang berisi makanan dan membagi-bagikannya kepada gelandangan, pengemis, tunawisma dan lainnya. Yang diberikan umumnya nas...