Langsung ke konten utama

Hukum Shalat Sunnah, Tapi Punya Utang Shalat Wajib

Hukum Shalat Sunnah, Tapi Punya Utang Shalat Wajib - Kajian Islam Tarakan
Hukum Shalat Sunnah, Tapi Punya Utang Shalat Wajib

Mengqadha’ shalat adalah salah satu kewajiban bagi seseorang yang meninggalkan shalat fardhu pada waktu yang telah ditentukan. Sebuah hadits menjelaskan sebagai berikut:

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Artinya, “Barang siapa lupa shalat atau tertidur hingga meninggalkan shalat, maka tebusannya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika ia ingat,” (HR Muslim).

Shalat yang ditinggalkan oleh seseorang ada kalanya dikarenakan terdapat uzur atau tanpa uzur. Meninggalkan shalat karena uzur misalnya dikarenakan ia lupa terhadap shalat atau tidur sebelum waktu masuknya shalat dan bangun ketika waktu shalat telah habis, maka dalam keadaan demikian ia harus mengqadha’ shalatnya namun tidak wajib melaksanakan qadha’ tersebut sesegera mungkin setelah uzurnya hilang.

Sedangkan orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur misalnya seperti orang yang malas melakukan shalat, tidur setelah masuknya waktu shalat, terlalu sibuk bekerja hingga tidak sempat melaksanakan shalat, dan juga kasus-kasus yang lain sekiranya ia masih ingat atau sadar ketika masuknya waktu shalat, maka mengqadha’ shalat dalam hal ini wajib untuk dilakukan sesegera mungkin setelah habisnya waktu shalat.

Termasuk shalat yang wajib diqadha’i sesegera mungkin adalah shalat-shalat yang ia tinggalkan di masa lalu semenjak ia baligh karena malas, belum dapat hidayah dan faktor-faktor lain yang bukan termasuk dalam kategori uzur, meskipun shalat yang dulu ia tinggalkan tak terhitung jumlahnya karena begitu banyak, maka ia berkewajiban mengqadha’ shalat sebanyak mungkin sekiranya ia yakin bahwa shalat qadha’ yang telah ia laksanakan telah melampaui shalat-shalat yang dulu ia tinggalkan.

Dalam melaksanakan shalat yang ditinggalkan tanpa adanya uzur terdapat ketentuan khusus yaitu wajib menggunakan seluruh waktunya untuk mengqadla’i shalat yang ia tinggalkan kecuali untuk kepentingan yang bersifat pokok baginya seperti makan, minum, tidur, kencing dan lain-lain.

Sebab melaksanakan shalat yang ia tinggalkan wajib sesegera mungkin, sehingga ketika ia melaksanakan hal lain yang tidak bersifat pokok bagi dirinya maka berarti ia dianggap sebagai menunda melaksanakan qadha’ shalatnya dan hal ini adalah sesuatu yang diharamkan.

Termasuk dari hal yang diharamkan baginya adalah melakukan shalat sunnah, sebab hukum mengqadha’i shalat dengan sesegera mungkin baginya adalah wajib, sedangkan melaksanakan shalat sunnah, seperti qabliyyah, ba’diyyah, dhuha dan shalat sunnah yang lain adalah sunnah.

Ketika ia melaksanakan shalat sunnah, berarti ia lebih mementingkan kesunnahan daripada kewajiban dan hal ini jelas tidak diperbolehkan. Bahkan menurut Imam Zarkasyi, shalat sunnah yang ia lakukan dihukumi tidak sah. Penjelasan di atas seperti yang terdapat dalam Kitab Fathul Mu’in:

قال شيخنا أحمد بن حجر رحمه الله تعالى: والذي يظهر أنه يلزمه صرف جميع زمنه للقضاء ما عدا ما يحتاج لصرفه فيما لا بد منه، وأنه يحرم عليه التطوع (قوله: وأنه يحرم عليه التطوع) أي مع صحته، خلافا للزركشي

Artinya, “Guruku, Ahmad bin Hajar berkata, ‘hal yang jelas bahwasannya wajib (bagi orang yang meninggalkan shalat tanpa uzur) untuk mengalokasikan seluruh waktunya untuk melakukan qadha’ selain waktu yang ia butuhkan berupa sesuatu yang tidak dapat ia tinggalkan, dan sesungguhnya haram baginya melakukan shalat Sunnah, meski shalatnya tetap sah, namun imam az-Zarkasyi berpandangan berbeda (tidak sah shalatnya),’” (Lihat Syekh Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin, juz I, halaman 31).

Berbeda halnya melaksanakan shalat sunnah bagi orang yang meninggalkan shalat karena uzur, maka hal ini tetap diperbolehkan baginya, sebab ia tidak wajib mengqadha’i shalat yang ia tinggalkan sesegera mungkin, namun hal tersebut hanya sebatas sunnah baginya.

Demikian penjelasan materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat sunnah bagi orang yang meninggalkan shalat tanpa adanya uzur adalah hal yang diharamkan bahkan akan berakibat tidak sahnya shalat menurut Imam Az-Zarkasyi.

Adapun orang yang meninggalkan shalat karena uzur, boleh baginya melaksanakan shalat sunnah tanpa ada larangan dari syara’. Oleh sebab itu jika di masa lalu kita pernah meninggalkan shalat dan belum kita qadha’i, alangkah baiknya kita mengqadha’ shalat tersebut sesegera mungkin, karena akan berakibat pada haramnya melaksanakan ibadah-ibadah lain. Wallahu a’lam. (Ali Zainal Abidin)

Sumber Web : https://islam.nu.or.id/post/read/99268/hukum-shalat-sunnah-tapi-punya-utang-shalat-wajib (Kamis 22 November 2018 04:00 WIB)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Inilah Sunnahku

“Inilah Sunnahku…” Sunnah Rasulullah Saw tidak terbatas pada satu dimensi saja. Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan masalah akidah (dalam konteks inilah makna sunnah dalam pemakaian ulama salaf ; dalam bidang akidah). Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan ibadah. Ada sunnah beliau yang berkaitan dengan adat kebiasaan.  Tapi ada yang menarik. Meskipun ada sunnah dalam akidah, ibadah, kebiasaan dan sebagainya, tapi tidak ada satu hadits pun dalam kutub sittah (sepanjang yang saya tahu) yang di dalamnya Rasulullah Saw menegaskan bahwa, “Inilah sunnahku…” (ada memang hadits dalam shahihain dengan redaksi: “Siapa yang tidak suka sunnahku maka ia bukan bagian dariku,” dan ini berkaitan dengan masalah menikah, puasa dan tidur di malam hari). Satu-satunya hadits dimana Nabi menegaskan bahwa “inilah sunnahku…” justeru tidak berkaitan dengan masalah akidah atau ibadah sama sekali, melainkan dalam masalah kesucian hati.  Perhatikan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam ...

Takut Bid'ah Meninggalkan Sunnah

Takut Bid'ah Meninggalkan Sunnah Oleh: Hanif Luthfi Beberapa orang itu, karena takutnya terhadap bid'ah malah meninggalkan sunnah. Selepas shalat, ada beberapa jamaah yang langsung mundur, kadang langsung pulang. Khawatir bid'ah diajak salaman, bid'ah dzikir bersama. Kadang lupa, senyum kepada saudara muslimnya, itu juga sunnah. Takut bid'ah di kuburan, malah meninggalkan sunnah ziarah kubur. Takut bid'ah dalam berdoa, malah tak mengamini doa orang lain. Takut bid'ah shalawatan, lupa memperbanyak shalawat. Termasuk malam nishfu Sya'ban ini. Entah kalender antum malam nishfu Sya'bannya malam ini atau besok malam. Ada yang khawatir masuk bid'ah malam nishfu Sya'ban, tapi malah meninggalkan sunnah.  Malam nishfu Sya'ban dilalui biasa-biasa saja, karena khawatir bid'ah. Tapi, benarkah hadis-hadis tentang keutamaan malam Nishfu Sya'ban itu valid dan shahih? Bagaimana para ahli hadis menilai hadisnya? Bagaimana para ulama melalui malam ...

Sahur On The Road, Sunnah Atau Bidah?

Sahur On The Road, Sunnah Atau Bid'ah? Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA Pertanyaan : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Mohon bertanyan ustadz. Apa pandangan ustadz tentang fenoma yang marak di malam-malam bulan Ramadhan, yaitu aksi Sahur On The Road (SOTR). Apakah kegiatan ini bernilai syar'i dan merupakan bagian dari syiar Ramadhan? Ataukah justru sebaliknya? Mohon penjelasan dari ustadz. Sebelumnya syukran atas jawabannya. Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Jawaban : Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Entah siapa yang mengawali trend ini, yang pasti belakangan ini Sahur on The road (SOTR) sudah menjadi suatu kebiasaan sebagian masyarakat baik di Jakarta bahkan daerah lainya. Ribuan siswa, mahasiswa, komunitas, club, instansi dan lainnya berkeliling kota menyusuri jalan-jalan di tengah malam dengan membawa bungkusan yang berisi makanan dan membagi-bagikannya kepada gelandangan, pengemis, tunawisma dan lainnya. Yang diberikan umumnya nas...